“Kang Yana Cadas Pangeran” Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

Bakinupdate.com - November 23, 2021
“Kang Yana Cadas Pangeran”  Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

BAKINUPDATE.COM,- SUMEDANG – Kang Yana Cadas Pangeran yang sempat viral karena mengaku dianiaya orang jahat, akhirnya jadi Tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Sumedang, akhirnya menetapkan Yana Supriatna, “Si Oray Koneng” Cadas Pangeran sebagai tersangka tindak pidana.

“Dari hasil gelar perkara, tersangka Yana secara menyakinkan, telah menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Senin (22/11 2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

Isi dari pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 irtu adalah, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,”.

“Kendati sudah berstatus tersangka, terhadap Yana Supriatna tidak dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor, selama proses penyidikan, sambil menunggu hasil assessment, terhadap kondisi psikologisnya,” ungkap Eko seraya mengatakan, hari  Senin (22/11/2021) kasus Yana Cadas Pangeran akan digelar konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.

Seperti diberitakan, Yana Supriatna warga Kampung Babakan Regol Sumedang mengaku kepada istrinya melalui voice note di WhatsApp (WA) bahwa ia diikuti seseorang yang katanya orang jahat. Sejak itu Yana mengfhilang.

Istrinya segera melapor ke kepolisian, selanjutnya aparat kepolisian hanya menemukan sepeda motor Yana Nopol. A 2333 AB terparkir di pinggir jalan Cadas Pangeran lengkap dengan helmnya, sementara Yana sendiri raib.

Saat itu juga polisi, Basarnas, dan relawan turun tangan mencari keberadaan Yana lengkap dengan anjing pelacaknya. Pencarian difokuskan di jurang dan semak di bawah Jalan Cadas Pangeran.

Situasi semakin ramai dengan ulah beberapa dukun dan kuncen (juru kunci) yang mengatakan, Yana dibawa oleh oray koneng (ular kuning), “Jika dalam tempo tiga hari tak ditemukan ikhlaskan saja,” kata kuncen.

Padahal diam-diam Polres Sumedang terus melacak keberadaan Yana, dan akhirnya Yana berhasil ditemukan di kawasan Dawuan Majalengka. Ada kabar, katanya Yana tengah menginap di istri mudanya.

Karena berita Yana menghebohkan terutama di dunia maya, termasuk mengaku  raib dan dibawa oray koneng padahal kabur naik mikrobus Elf ke Dawuan hingga menjadi  heboh di media sosial, akhirnya Satreskrim Polres Sumedang memeriksa Yana dan seterusnya pegawai kantor notaris di Bandung itupun dijadikan tersangka. Nah, lho, makanya jangan suka berbohong Kang Yana. Heheh.**

 

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23