Gemakan Semangat Persatuan, Jaga Indonesia !!!

Bakinupdate.com - Agustus 17, 2021
Gemakan Semangat Persatuan, Jaga Indonesia !!!

Oleh: DR. T. MURPHI NUSMIR, SH, MH Ketua Umum PPHI

BAKINUPDATE.COM,- Memperingati hari Proklamasi Indonesia ke 76, perjalanan bangsa dan Negara Indonesia banyak mengalami romantika,  termasuk sampai saat ini bangsa indonesia sedang menghadapi Pandemi Covod 19.

Perjalanan  Indonesia semula berstatus Republk dengan usia baru seusia seumur Jagung, Bangsa Indonesia mengubur mimpinya mana kala Indonesia sebagai Negara Persatuan berubah menjadi Repuplik Indonesia serikat.

Dekrit 5 Juli 1959 mengembalikan marwah semangat indonesia kembali ke ibu pertiwi ke negara Persatuan.

Awal pengukuhan pemerintahan Indonesia menjadi definitif yang dikenal masa era Slage Orde Lama Dwi tunggal Indomesia yang dipimpin oleh putra terbaik indonesia dikala itu yaitu Ir. Soekarno  dan Mohamad Hatta.  Meskipun Indonesia belum setara kemajuannya dengan negara negara lain yang lebih dahulu merdeka.

Namun, Bangsa Indonesia cukup bangga dengan dua pemimpin ini yang memiliki penuh dengan inspiratip pengetahuan ilmu pengtahuan yang memadai.

Messkipun pada akhirnya kedua kepemimpinan ini menjadi.pecah kongksi dimana bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Soekarno kala itu.

Indonesia dalam sistim.kekuasaannya menganut sistim pembagian kekuasaan (distribution of power) , bukan sistem pemisahan murni (sparstion.of power), legislatif, eksekutif, yudikatif

Berakhirnya kekuaasaan Soekarno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, setelah pidatonya yang berjudul “Nawak Sara

Pada tanggal 12 Maret 1967 Soeharto diangkat menjadi Presiden ke II Republik Indonesia yang sah.

Namun, pengangkatan Soeharto sebagai presiden  banyak dipertanyakan latar belakangnya yang pengangkatan dianggap mengandung mesteri.

Sampai sekarang, dugaan misteri itu belum terungkap terutama terhadap Suratt Perintah 11 Maret 1966.

Akibatnya, berdampak timbul friksi politik dan legitimasi hukum.

Suharto memimpin Indomesia selama 32 tahun. Di bawah kepemimpinannya beragam pendapat dan pengamatan masyarakat dan para pengamat mengumuka ke publik.

Suasana demokrasi, hak asasi,   sosial budaya, ekonomi , dan hukum pada zaman Soeharto dirasakan cukup kondusif karena stabilitas nasional terjaga dengan baik.

Masyarakat Imdonesia  di era kepemimpinan Soeharto  dirasakan damai, aman, tenang, disamping  plus minusnya era Soeharto.

 

Slagh Ode Reformasi ;

Masih terpatri peristiwa sejarah pada Tahun 1998 , di mana pada dekade  itu terjadi peristiwa sejarah yang mirip tapi tak sama saat bagaimana Soekarno kehilangan jabatannya sebagai Presiden.

Tahun 1998 Rakyat Indonesia menuntut Reformasi dan meminta Soeharto untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri suharto sebagai Presiden adalah  Real Dreamer the win of change bagi Rakyat indonesia.

Kekuatan kekuasaan Soeharto selama 35 tahun memimpim Indonesia, momentum tuntutan reformasi sekaligus sejarah pengunduran diri Soeharto yang kuat.

Ekspetasi ekspetasi bangsa Indonesia seperti Gadis manis yang baru bangun dari tempat tidurnya.

Tuntuttan Reformasi menuntut Hukum ditegakkan, menuntut membasmi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Indonesia menegakkan Hukum berdasarkan Indonesia sebagai Negara Hukum  Supermasi Of Law.

Hukum jadi Garda terdepan yang mengatur.segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia di bawah Konstitusi Republok Indomesia UUD 1945.

Kurang lebih satu dekade sejak turunnya Soeharto kita hidup katanya di bawah iklim Supermasi of Law dan Clean Goverment,

Berbarengam dengan itu sudah pula terjadi beberpa kali amandemen pada UUD 45.

Namun demikian,  ekspetasi dan mimpi rakyat Indonesia belumlah memuaskan secara signifikan.

Korupsi, ancaman dan matinya kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi, persoalan penerapan hukum, persoalan ham dan terjadinya politik single majority di Parlemen.

Sistem Pemerintahan Indonesia dibayangbayangi kekuasaan Parlementer bukan Presidensial. Hal ini, merupakan Pekerjaan rumah bagi Pemerintahan Indonesia dalam HUT yang ke 76.

 

Kembali Kedudukan Legislatip sesuai UUD 45.

Selaku ketua umum Perhimpunan Praktisi Hukum.Imdonesia (PPHI), dalam memperingati HUT RI 76 Tahun ini, PPHI berharap komitmen Badan Legislatip DPR RI memperbaikk Tupoksinya terutama terhadap pengungsi pengawasan dan Check And Balance.

Terrhadap.kebijakan Ekselutif adalah hal yang menjadi prioritas tentang pelaksanaan Penanggulangan Pandemi Covid 19  serta menuntaskan persoalan Indikasi pelanggaran Hak Asasi.Manusia kasus anggota FPI yang tewas di jalan Tol cilampek,

Dikaji kembali keberadaan Buzzer dan dihapue sebab Buzzer dapat menjadi sampah demokrasi.

PPHI  memandang akan  rentan terjadi kegaduhan dan ketiakadilan  dalam penegakan hukum penerapan PPKM secara  konsisten.

PPHI juga memandang dampak pengesahan UU No 19 Tahun 2019  perubahan atas UU.No; 30 Tahun 2002 tentang UU Pembentasan Korupsi,.

Akibat pengesahan perubahan UU tersebut, eksistensi Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK), menjadi lebih kalem, lebih toleran.

Menjelang Pemilu.2024,  PPHI menolak perubahan pembatasan jabatan Presiden 2 kali menjadi tiga kali, PPHI berharap Legislatip tidak lakukan akal-akalan untuk.melegitimasi sahwat politik tidak rational.dan logis.

Baik buruknya di masa kepeimpinan Jokowi dalam dua periode memimpin Indonesia, hendaknya menjadi catatan kedepan.

Tepatnya dalam proses seleksi figur-figur calon pemimpin Presiden dan wakil Presiden menjelang Pemilu 2024 akan datang./Red.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23