BAKINUPDATE.COM,- Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut KAMI, keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan lewat undang-undang dan bukan hanya menggunakan landasan Instruksi Mendagri 15/2021.
“Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum,” tegas sikap KAMI se-Jawa, Minggu (4/7).
KAMI menjelaskan berdasarkan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menyatakan menteri yang berwenang mengurusi kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri.
“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan UU,” tegas KAMI se-Jawa.
Apabila PPKM Darurat secara substansi merupakan karantina wilayah, maka KAMI meminta sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018, pemerintah wajib untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
“Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban,” demikian Presidium KAMI se-Jawa.)Red