Direktur Utama (CEO) PT Asuransi Allianz Joachim Wessling Dan Dokter Claim dr. Yuliana Firmansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bakinupdate.com - September 27, 2017
Direktur Utama (CEO) PT Asuransi Allianz Joachim Wessling Dan Dokter Claim dr. Yuliana Firmansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Joachim Wessling (kiri)
BAKINUPDATE.COM – Direktur
Utama (CEO) PT asuransi Allianz Joachim Wessling dan dokter claim dr.
Yuliana Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menolak
proses klaim dari nasabahnya.

Tindakan
tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh dua nasabahnya,
yaitu Ifranius Algadri dan Inda Goena Nanda ke Polda Metro Jaya, No.
TBL/1645/IV/2017/PMJ dan TBL/1932/IV/2017/PMJ.

Alvin
Lim, SH, Msc, CFP (pengacara korban) menjelaskan, kasus ini terbilang
unik dan fenomenal. Sebab, pertama kalinya penolakan klaim berujung pada
pidana dan bukan perdata.

Pada
keterangan pers-nya di balai wartawan Polda Metro Jaya (26/9/2017),
Alvin menyebutkan kalau kasus ini sangat licik dan nyata melanggar
hukum. Kedua pejabat Allianz mencari celah agar klaim tak bisa
dikabulkan. Berdalih meminta catatan medis lengkap, yang jelas-jelas
melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No.
269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis. Dimana seharusnya, RS hanya
bisa memberikan Resum Mediskepada pasien (korban) dan bukan rekam medis
lengkap.

Krimsus
dari Polda Metro Jaya pun menetapkan Presiden Direktur PT Allianz
Joachim Wessling dan dokter claim pihak Allianz dr Yuliana Firmansyah
sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Catatan
medis lengkap (Rekam Medis/Medical Records Lengkap) berbeda dengan
Resume medis. Resume medis biasanya hanya 1-2 halaman yang berisi
RINGKASAN selama perawatan, diagnosa, tindakan yang dilakukan dan hasil
penunjang. Sedangkan Catatan medis lengkap berisi SEMUA catatan dokter
lengkap yang menyangkut hal detail pasien seperti kencing berapa kali,
bab berapa kali tiap hari, minum berapa gelas tiap hari dan bahkan
keluhan tiap jam nya yang catatan medis lengkap ini berupa bundle besar
dan tebal. Catatan medis lengkap ini sesuai Permenkes BUKAN HAK PASIEN
dan hanya dapat diberikan ke kepolisian atau atas perintah SITA
PENGADILAN. Jadi kalau RS memberikan kepada nasabah berarti RS sudah
melanggar hukum, makanya SEMUA RS akan menolak permintaan Allianz ini.
Parahnya sebenarnya Allianz sudah tahu ini sekurang-kurangnya 2 tahun
yang lalu karena sudah pernah terjadi kasus serupa tetapi Allianz DENGAN
SENGAJA tetap meminta karena mereka tahu RS tidak mungkin kasih jadi
Allianz ada ALASAN HALUS untuk menolak klaim nasabah. Disinilah letak
pidananya karena Allianz TIDAK ADA ITIKAD BAIK membayar klaim nasabah.

Setelah
sebelumnya Lawyer Allianz dengan gigih melakukan perlawanan terakhirnya
dengan melaporkan penyidik dan perwira Polda Metro Jaya ke Propam
POLRI, penyidikan atas kasus Allianz sempat tertunda karena terlebih
dahulu Propam menyelidiki dan memeriksa segenap penyidik dan perwira
Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atas aturan penyidikan
dan SOP penanganan kasus Allianz. Akhirnya, penyidik dan perwira Polri
mendapat clearance dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atas proses
penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan. Alhasil upaya
terakhir Allianz inipun gagal total. Hingga tanggal 20 September 2017,
ditandatanganilah surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP terlampir)
yang menginformasikan sebagai berikut:

Direktur
Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi
ditetapkan sebagai TERSANGKA, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun
penjara sesuai pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda
Metro Jaya, Joachim Wessling (Dirut) dan Yuliana Firmansyah (Manajer
Klaim) akan segera di panggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan
selaku Tersangka. Selain pasal 62, juga dikenakan pasal 63 untuk
pembekuan kegiatan operasi dan pencabutan ijin operasi sehingga apabila
diputuskan bersalah maka pengadilan dapat menutup Operasional PT
Asuransi Allianz Life Indonesia secara hukum.

Bermula
dari Laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn)
dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya (No TBL/1645/IV/2017/PMJ
& TBL/1932/IV/2017/PMJ) atas proses penolakan klaim yang di duga
melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia
penolakan klaim berujung pada PIDANA dan bukan PERDATA, karena yang
dipermasalahkan adalah CARA dan PROSES PENOLAKANNYA (tindakan atau
perbuatannya) dalam bahasa hukumnya onrechmatige daad yang dilakukan
secara melawan hukum.

Kasus
bermula ketika klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak padahal
semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen
klaim LENGKAP sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi
Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta tambahan
surat klarifkasi Allianz(TERLAMPIR) yang meminta nasabah untuk
memberikan catatan medis lengkap RS (Bukan Resume Medis) yang
dilegalisir. Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini
melanggar hukum karena syarat surat klarifikasi tidak tertera di
ketentuan buku polis (melanggar pasal 8f UU no 8 tahun 1999). Apalagi
syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar
hukum yang melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam
Medis) karena hak pasien hanyalah resume medis (Ringkasan catatan medis
yang umumnya hanya 1-2 halaman). Sehingga permintaan rekam medis lengkap
(buku lengkap dokter yang berisi catatan harian selama perawatan yang
sangat tebal ini) adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh
nasabah sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan. Menurut
Kuasa Hukum Pelapor Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP: syarat yang
diajukan oleh Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim
secara halus (ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap,
Allianz akan menyalahkan pihak RS yang tidak memberikan syarat yang
diminta sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim)
dan melanggar hukum sehingga memperlihatkan tidak adanya itikat baik
dari Allianz terhadap nasabahnya. Allianz sudah melakukanBREACH of
TRUST. Ironisnya modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa
tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat. Parahnya lagi
Allianz memberikan batas waktu 2 minggu sejak surat dibuat Allianz atau
hanya 3 hari sejak surat diterima nasabah untuk memberikan dokumen rekam
medis lengkap. Sangat jelas upaya kasar Allianz dengan memberikan
minimal waktu untuk meminta catatan medis lengkap 2 minggu sejak surat
ditulis atau hanya 3 hari sejak surat diterima nasabah. Berdasarkan
investigasi kami Allianz saja berbulan-bulan berusaha meminta catatan
medis lengkap dan tidak dapat diberikan oleh Pihak RS karena memang
permintaan tersebut melanggar hukum. (Terlampir surat penolakan
permintaan catatan medis lengkap oleh pihak RS)

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP
Menurut
Kuasa hukum para nasabah, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ
Indonesia Lawfirm:Proses Pidana Perlindungan Konsumen diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada para oknum nakal perusahaan asuransi yang
merugikan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan! Kami harap Polda tidak
takut kepada Perusahaan besar dan berkantong tebal dan setia melindungi
masyarakat dan menengakkan keadilan. Terima kasih kepada seluruh jajaran
Polda Metro Jaya yang telah professional dalam penanganan kasus ini.

Advokat
Alvin Lim, SH, MSC, CFP menghimbau masyarakat agar TIDAK MEMBELI polis
dari Allianz dan menutup polis Allianz yang ada untuk menghindari
kerugian lebih lanjut. Dengan Alasan:

Pertama:
karena sudah beberapa kali Allianz melakukan perbuatan melawan hukum
dan tidak ada itikat baik membayar klaim nasabah. Ketika nasabah klaim
malah difitnah sebagai MAFIA, apalagi nasabah yang membeli rider HC,
kalo memang nasabahnya MAFIA kenapa tidak dilaporkan saja ke kepolisian
dan diproses secara hukum dan jangan Cuma koar-koar menuduh pihak lawyer
dan nasabah sebagai MAFIA. Maling teriak Maling si Allianz ini.

Kedua:
apabila produk Cash Plan katanya disalahgunakan kenapa Tidak ditutup
saja produk tersebut, malah dengan sengaja di jual dan premi nasabah
diambil dengan sengaja. Ketika klaim ditolak pun premi nasabah tidak
dikembalikan, niat tidak baik Allianz jelas sekali kelihatan dalam
proses penjualan dan penanganan klaim yang melanggar hukum. Karena
itulah kami melaporkan Allianz ke Pihak Kepolisian agar bisa di tindak
secara hukum. Selama ini belum ada yang mempidanakan Asuransi karena
jarang sekali orang yang melek Asuransi tetapi Advokat Alvin Lim, SH,
MSC, CFP, pendiri Quotient Indonesia, sudah menjadi agen asuransi di
Amerika sejak usia 20 tahun dan di usia 24 tahun diangkat sebagai Vice
President Bank sehingga menguasai ilmu keuangan khususnya Asuransi,
ditambah ilmu hukum sehingga menguasai material keuangan dan hukum
sehingga menggegerkan perusahaan Asuransi. Ada beberapa lagi kasus
asuransi susulan yang sudah dan akan dilaporkan kembali ke Kepolisian
atas PIDANA perlindungan konsumen.

Ketiga:
Apabila Nasabah memang kriminal dan klaim yang diajukan tidak sah
kenapa pada tanggal 22 Agustus 2017, Allianz membayarkan kedua klaim
nasabah padahal klaim sudah secara FINAL ditolak sebeleumnya walau sudah
diajukan keberatan dan somasi? Dengan pembayaran klaim berarti Allianz
sudah mengakui bahwa KLAIM NASABAH ADALAH VALID!

Keempat:
Allianz memiliki Manajemen dan Direksi yang Sangat Angkuh dan Tidak
menghargai nasabah dan pengacara yang adalah penegak hukum yang sah di
Indonesia. Ketika ada masalah dan nasabah datang ke kantor pusat dengan
baik-baik dan meminta berbicara dengan bagian klaim dan atau manajemen
dan direksi, bagian klaim dan direksi tidak ada yang mau turun menemui
nasabah malah branch service head nya bilang: laporkan saja ke
kepolisian. Setiap orang atau institusi tidak ada yang sempurna pasti
ada kesalahan sebagai manusia. Tetapi perusahaan yang baik seperti
contohnya Prudential sering kami kasih somasi dan manajemen dan legal
mereka mau turun untuk berbicara dan menyelesaikan masalah sehingga
tidak sampai perlu langkah hukum. Berbeda dengan Allianz perusahaan yang
angkuh, tidak mau mendengar keluhan nasabah dan malah menantang
nasabah. Allianz lupa bahwa gaji direksi dan manajemen bahkan gedung
mewah yang mereka bangun adalah HASIL JERIH PAYAH MASYARAKAT dari premi
yang disetorkan masyarakat.

Karena
itu jauhi Perusahaan asuransi nakal dan melanggar hukum seperti Allianz
dan AIA yang telah dilaporkan ke kepolisian. Masih banyak perusahaan
asuransi lain yang baik seperti Prudential, Manulife, Generali, Tokio
Marine, Chubb General, Commonwealth, dan lainnya yang mana jauh lebih
baik dan professional.Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP juga menghimbau bagi
Masyarakat lainnya yang menjadi korban serupa oleh Allianz, dapat
menghubungi LQ Indonesia Lawfirm melalui email: [email protected]
Kami akan membuka posko pelaporan Korban Asuransi Allianz. Tandasnya.

Redaktur : AMF

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23