Eggi Sudjana Gugat Perppu Ormas

Bakinupdate.com - September 23, 2017
Eggi Sudjana Gugat Perppu Ormas



BAKINUPDATE.COM,
JAKARTA
 –
Advokat Eggi Sudjana juga menggugat Perppu 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Menurutnya, Perppu Ormas memiliki konsekuensi yang sangat
besar bila tetap diberlakukan.

“Kalau tetap Perppu tetap berlaku, berarti
harus membubarkan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila, selain
Islam,” kata Eggi dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Eggi juga mengatakan dirinya tidak meragukan isi
Perppu Ormas karena landasannya adalah Pancasila. Namun dia berargumen sila
pertama dalam Pancasila, yakni ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, hanya ada pada ajaran
Islam.




“Kalau tetap diberlakukan akan mengganggu agama lain,
karena harus dibubarkan juga. Pasti itu bertentangan dengan sila pertama. Ini
akan mengganggu persatuan Indonesia, kalau pemerintah mau konsisten Perppu
diberlakukan,” tegas Eggi seperti dikutip dari detikcom.

Menurutnya, kebinekaan Indonesia bisa terganggu
bila Perppu Ormas tetap berlaku. Karena itu, Eggi ingin MK menolak berlakunya
Perppu Ormas.

“Kalau diberlakukan, kami minta konsisten,
bubarkan yang bertentangan dengan Pancasila. Tidak ada ajaran lain selain Islam
yang Berketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Eggi.

“Kita bukan menentang pemerintah, tapi
mendukung pemerintah menjalankan UUD yang benar. Maka itu, demi rasa persatuan
bangsa Indonesia, dengan hormat Yang Mulia tidak mengabulkan berlakunya Perppu.
Kalau berlaku, artinya harus membubarkan ajaran lain yang bertentangan dengan
Pancasila, selain Islam,” tuturnya.

Mendengar argumen dari Eggi, hakim konstitusi
Anwar Usman mengatakan argumen tersebut akan dimasukkan ke berita acara
persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Oktober 2017 bersama gugatan
Perppu Ormas lain, termasuk HTI.

“Sidang selanjutnya pada tanggal 2 Oktober
2017 bersama dengan gugatan lain,” ujar Anwar. (dtk)


Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23