
BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Advokat/Pengacara Farchat, SH, MH, CLA, CIL melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE ke Polda Jawa Barat dengan terlapor masih dalam lidik.
Advokat Farchat datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukumnya Djoko Priono, SH, Rabu 9 Oktober 2019 untuk melaporkan Moh. Taufan Ali. Laporan Polisi yang bernomor LP B/1072/X/2019/JABAR tertanggal 9 Oktober 2019.
Farchat datang dengan membawa bukti screnshoot dugaan ancaman yang diduga dilakukan oleh Muh. Taufan Ali.
Dalam keterangannya tertulisnya ke awak media, Farchat menjelaskan bahwa kronologis awal adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Juni 2019 saya mendapat pesan di WA 0813200777XXX dari seseorang yang bernama Moh Taufan Ali dengan nada ancaman dan mengirimkan posisi keberadaan saya melalui jaringan aplikasi.

Dalam pesan WA tersebut, tertulis
“Tinggal tunggu saatnya ya, ente RAJA TEGA ana pun bisa”
Ini Kok nadanya Ancaman Yah ..
“Bukan ancaman tapi perintah membawa lihat aja nanti hasilnya”
Dari kalimat yang disampaikan melalui Wa dan posisi saya, jelas sekali bahwa saya bisa diambil sewaktu waktu secara paksa
Pengancam diduga telah membuktikan ancamannya pada tanggal 13 September 2019, mengambil saya secara paksa dari Time Cafe di jalan Terusan Antapani pada pukul 21.00 WIB. Dan memaksa saya untuk ikut ke Polrestabes Bandung dan ditahan semalaman.
Keesokan harinya, dibawa ke Notaris Kristi Jalan Karawitan dan dipaksa untuk menandatangani Akta Jual Beli/AJB atas rumah yang terletak di Jalan Cipamokolan Kota Bandung.
Dalam keterangan tertulisnya, Farchat menjelaskan bahwa terlapor diduga telah melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 dengan Ancaman Hukuman 12 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Jo UU ITE No 19/2016 Pasal 45 angka 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Red/001