BAKINUPDATE.COM, Kab. Bandung – Sejumlah kejanggalan ditemukan pada identitas sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang disebut kerap digunakan Kepala Desa Mekarmanik, berinisial NS, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Rabu, (13/5/2026).
Mobil tersebut menggunakan nomor polisi D 1308 MK. Namun, hasil penelusuran melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan nomor itu tidak terdaftar atas Toyota Avanza.
Dalam data Bapenda Jawa Barat, nomor polisi D 1308 MK tercatat sebagai Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate K (4×2) A/T berwarna putih mutiara.

Perbedaan identitas kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pelat nomor yang digunakan pada Toyota Avanza hitam tersebut. Mobil itu juga beberapa kali terlihat terparkir di Kantor Desa Mekarmanik maupun di rumah pribadi NS.
STNK Mati BPKB tidak ada, Diganti Kartu Harwat Barbuk
NS menjelaskan pelat nomor mobil yang digunakan berdasarkan kartu harwat barang bukti dari kepolisian yang sebelumnya dipesan melalui seseorang.
NS berdalih STNK asli kendaraan yang digunakannya telah habis masa berlaku. Ia juga menyebut dokumen kendaraan yang berada padanya hanya STNK, sedangkan BPKB disebut tidak ada.
“Karena STNK sudah habis, dan BPKB tidak ada, dari referensi seseorang saya membuat nomor polisi tersebut,” kata NS.
Pengakuan tersebut menambah kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, nomor polisi yang dipasang pada kendaraan ternyata terdaftar atas kendaraan lain dalam basis data resmi pemerintah daerah.
Nomor Polisi di Kartu Harwat Tidak Sinkron dengan Data Bapenda
NS kemudian memperlihatkan kartu harwat barang bukti dari kepolisian kepada wartawan. Dalam kartu tersebut tercantum nomor polisi D 1308 MK dengan identitas kendaraan Toyota Avanza tahun 2013.
Namun, nomor polisi yang tercantum dalam kartu harwat itu tidak sinkron dengan data resmi Bapenda Jawa Barat. Dalam data Bapenda, nomor polisi D 1308 MK tercatat sebagai Mitsubishi Xpander berwarna putih mutiara, bukan Toyota Avanza tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam kartu harwat.
Selain itu, kartu harwat barang bukti yang diperlihatkan NS diketahui tercatat atas nama pihak lain (anggota polisi), bukan atas nama NS.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan kartu harwat barang bukti dari kepolisian yang mencantumkan identitas kendaraan berbeda dengan data registrasi resmi Bapenda Jawa Barat.
Gunakan Nomor Polisi Berbeda dengan STNK Asli
NS juga menunjukkan STNK asli kendaraan New Avanza 1.3 G M/T yang sebenarnya bernomor polisi L 1308 IU atas nama PT Serasi Autoraya.
Perbedaan antara nomor polisi yang digunakan pada kendaraan, data registrasi di Bapenda Jawa Barat, identitas dalam kartu harwat barang bukti, hingga STNK asli kendaraan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status dan legalitas identitas kendaraan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data resmi, termasuk tanda nomor kendaraan bermotor, dapat dikaitkan dengan tindak pidana pemalsuan.
Rangkaian perbedaan data antara pelat nomor kendaraan yang digunakan, registrasi resmi Bapenda Jawa Barat, kartu harwat barang bukti dari kepolisian, hingga STNK asli kendaraan memunculkan dugaan adanya penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai dan membuka ruang penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait kemungkinan unsur pidana di dalamnya.
Media akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status kendaraan maupun dasar penerbitan kartu harwat barang bukti yang ditunjukkan NS kepada wartawan. (Red)