Polres Taput Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba

Bakinupdate.com - Juni 20, 2022
Polres Taput Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba

BAKINUPDATE.COM, – TAPANULI + Tim Polres Taput melalui Opsnal satuan Narkoba  berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering , Jumat ( 17/6 ).

Jaringan narkoba yang diringkus ada enam orang yakni Hendra PS ( 18 ), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, AM Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, Nikolas SM (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17), ATS(19) warga  Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan LH ( 19 ) warga Kelurahan  Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput.

Polres Taput , Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut.

Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 wib,  yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.

Saat digeledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.

Melalui info yang telah didapat, Tim langsung mengejar NSM ke tempatnya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada di rumahnya.

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH.

Akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.

Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka Polres Taput berhasil menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .

Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.

Pasal yang diterapkan untuk Tersangka berbeda, untuk HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara(LS)

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23