Oleh: DR. T. Murphi Nusmir, SH, MH
BAKINUPDATE.COM,– Obsesi dan ekspektasi masyarkat indonesia adalah tercapainya Keadilan Sosial bagi masyarkat seluruh Indonesia.
Berbicara Keadilan merupakan tujuan Hukum. Menurut Plato sebagaimana dikutip oleh Suteki dan Galang Taufani, “keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat”
Keadilan Aristoteles berdasar pada prinsip persamaan. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional.
Di sini yang dinilai adil adalah apabila setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional.
Bahwa Rule of Law merupakan landasan yang paling mendasar ciri dari suatu negara Hukum, dimana hukum menjadi panglima baik hubungan antar invidu dengan Negara, dan antara individu yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum dasar yaitu dalam Konstitusi.
Dalam Konstitusi UUD 1945 telah diatur tentang menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyam paikan pendapat didepan Umum, sebagai refleksi menjamin Hak Asasi Manusia.
Sebagai Negara Hukum, Negara menjamin terselenggaranya tegaknya Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, serta Persamaan Hak didepan Hukum (equalulity be fore the law).
Secara formil, Indonesia sejak memasuki era Reformasi sudah mereformasi instrumen instrumen produk hukum di Era Orde Baru. Bahkan sampai saat ini, setelah beberapa kali ganti Presiden, penataan tata hukum terus dilakukan peralihan, terutama Undang Undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarkat.
Akan tetapi, persoalan presepsi terhadap Demokratisasi dan Hukum, persoalan presepsi Demokrasi yang dijamin oleh konstitusi belum selaras dengan cita-cita tujuan Hukum sehingga determinasi yang dimaksud oleh Undang-undang dalam bentuk materiil di dalam masyarakat terjadi Distorsi antara cita-cita dan kenyataan (das sein in das sollen).
Perilaku negatif
Penguasa dalam hal ini adalah Penyelenggara Undang undang terindikasi menegakkan ketertiban dan keamanan terkadang dalam dimensi tertentu di masyarkat, seperti contoh derasnya lahir Organisasi Masyarkat, dan atau di dalam dinamikanya esensi kehadiran organisasi masyarkat satu sisi berperan ikut mengawasi indikasi penyimpangan seperti dugaan terjadinya Korupsi atau tentang penegakkan hukum.
Namun UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUD 1945 hak berserikat dan berkumpul kehadiran eksistensi Organisasi masyarkat atau LSM dalam implementasinya acapkali berseberangan sehingga menimbulkan konflik.
Akibatnya, terjadi hilangnya konsistensi Visi dan Misi maupun tujuan yang terda pat didalam AD/ART yang terkadang karena disebabkan ulah oknum internal organisasi itu sendiri.
Ekspriman demikian penulis berpendapat inkosistemsi dan kecendrungan perbuatan melanggar hukum tidak dapat dipikulkan kepada lembaga atau Organisasi Masyarakat, Pihak pemangku kebijakan seharusnya mengadakan pembinaan dan pembekalan.
Pemerintah misalnya membuka lebar lebar partisipasi masyarakat dalam upaya keterlibatan pengawasan pelaksanaan pembangunan agar kontrol sosial berfungsi dengan baik terkait esensi kebijakan pada tataran masyarakat.
Pemerintah Defensip
Perhatian, pembinaan dan memberikan informasi, seperti bagaimana Ormas atau LSM memanfaatkan bantuan atau kerja sama dengan LSM luar negeri di antaranya foundation dari Amerika, Eropa, Canada yang ada perwakilannya di Indonesia seharusnya pemerintah mengarahkan kepada keberadaan Ormas/ LSM untuk diarahkan.
Memanfaatkan Foundation yang berkantor di luar negri yang ada perwa kilan di Indonesia sekaligus pelatihan pedoman membuat dan menyusun program dari Ormas atau/LSM, yang memang menjadi kewajiban Pemerintah.
Sebagai jantumg pembinaan dan komuni kasi dari dan oleh Pemerintah, saya duga menjadi salah satu indikator peran Ormas/LSM terjadi inkonsistensi disebabkam pembinaan secara Intens kurang dilakukan.
Oleh sebab itu saya mengkhawatirkan Framing fungsi Ormas/LSM pada tataran tingkat pemkab atau kota bukan saja kehadirannya semata dijadikan Dekorasi Demokrasi potret kita sebagai Negara Hukum akan tetapi keberadaanya perlu diberdayakan secara proposional oleh pemerintah sebagai penyelenggara Undang – Undang./Red
Penulis adalah pemerhati masalah sosial, politik dan kemasyarakatan