Oleh: DR. T. Murphi Nusmir, SH, MH
BAKINUPDATE.COM – Sudah kurang lebih dua tahun lamanya Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19. Berbagai kebijakan pemerintah dikeluarkan mulai 3 M, wajib vaksin, PSBB, hingga PPKM. Dimana kegiatan masyarakat sangat dibatasi. Namun fluktasi angka kematian akibat Covid 19 tak juga membawa perubahan signifikan.
Masyarakat oleh pemerintah diklasifikasi menjadi dua klaster, yaitu kategori aktifitas esensial, dan non esensial.
Pekerja perkantoran, TNI, Polri, yang dapat berkatifitas. Hingga pukul 20.00 WIB masyarakat dilarang melakukan aktifitas, baik aktifitas perdagangan atau bekerja, yang intinya tidak berkumpul.
Dari kebijakan larangan tersebut pemerintah mengumumkan kepada masyarakat bahwa jumlah kematian akibat covid 19 di Indonesia bertambah dan bahkan menempati urutan pertama kematian di Dunia.
Lalu bagaimana hasil kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada masyarkat selama ini? jika toh angka kematian akibat covid 19 jumlahnya masih tinggi dan bahkan durasi penerapan PPKM akan ditambah, bagaimana kedikjayaan Vaksin, PSBB, PPKM?
Obat apa yang dikjaya agar masyarakat bebas Covid 19, karena hampir dua tahun masyarakat keluar uang dari koceknya untuk membeli masker yang digadang gadang covid 19 rentan menular dari pernapasan, sehingga masyarakat diwajibkan memakai masker.
Akan tetapi, keharusan kepada masyarkat tidak juga merubah angka statistik kematian, dan orang yang menjalankan Isoman secara mandiri di rumahnya pun tak membuat perubahan menurunnya angka kematian.
Kebijakan Parsial ;
Implementatip sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi Vandemi Covid 19 sampai saat ini belum berhasil.
Hal ini tak luput dari cara penerapan dan membuat kebijakan. Pemerintah tidak memiliki literatur yang cukup mengambil contoh pengalaman negara-negara yang sudah berhasil bebas dari pandemi.
pemerintah lebih meyakini cara membasmi pandemi dengan cara pengobatan baku seperti “kalau seseorang terserang flu pergilah ke dokter” artinya kebijakan penyembuhan dilakukan hanya bersifat linier semata.
maka dari situ pemerintah berpikir hanya melalui Vaksin maka masyarakat terbebas dari covid, kebijakan demikian secara holistik menjadikan fandemi Covid yang sekarang dihadapi masyarakat, justru menimbulkan keadaan ambigu di masyarkat dan cenderung menimbulkan isue yang negatif terhadap program vaksin manakala berbagai isue yang berkembang mengatakan Vaksin penyebab kematian.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada baiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan-kebijakan yang dirasakan kurang tepat.
Kajian yang selama ini dirasakan kurang tepat, ditinjau lagi dengan membuat suatu kebijakan dengan kajian secara multi aspek dengan memperhatikan Variable sebagai satu kesatuan dari produk kebijakan yang akan diberlakukan.
Hentikan abuse of power;
Sebagai Negara Hukum secara Teoritis menurut Dicey ciri dari negara hukum adalah salah satu nya “setiap kebijakan yg dikeluarkan harus berlandaskan hukum,”
Pemerintah pusat sebagai “Principals” harus tepat dalam medelegasikan kebijakannyq kepada daerah dengan tidak melupakan Hak-Hak pemerintah daerah (elected politicians/official).
Untuk mencapai supaya tujuan kebijakan berhasil secara signifikan, dalam arti bisa membawa perubahan secara significan, maka faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah keahlian, Kompetensi SDM, mencegah pengaruh tekanan politik, dan juga perlu dilibatkan lembaga lembaga independen atau disebut “regulatory state.”
Pada intinya, penerapan kebijakan covid 19 yang baik adalah penerapan kebijakan yang tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan (general prinsiple of natu ral justice), dan mengawasi pelaksanaan penerapan yang tidak bertentangan dengan Hukum (general prinsiple of law).
Dalam penerapannya di masyarakat dan cara-cara mengajaknya tidak dengan kekerasan.
Pemangku Kebijakan/pemerintah seharusnya menerapkan aturan kode etik kepada petugas PPKM.
Setiap pelanggaran ditindak tegas dan berlaku untuk semuanya, persamaan di dalam hukum (equality before the law)/Red
DR. Tengku Murphi Nusmir, SH, MH adalah Ketua Umum DPP PPHI, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia