BAKINUPDATE.COM,- Utang menggunung rezim saat ini dinilai Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin sebagai alasan untuk memajaki sembako dan sektor pendidikan.
Dia mengatakan sangat memahami jika langkah pemerintah memilih memajaki sembako dan sektor pendidikan.
Hal itu lanjut dia untuk menambah sumber pendapatan di tengah krisis pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kita memahami bahwa Pemerintah sedang membutuhkan peningkatan sumber pendapatan di tengah tekanan pandemi, salah satunya melalui pemberlakuan pajak,” jelasnya seperti dalam keterangan tertulis.
Dia menyadari jika kebijakan pajak sembako dan pendidikan tidak populer, namun hal itu harus dilakukan.
“Walaupun kebijakan ini tidak populer, tapi ini salah satu jalan yang mesti dilakukan pemerintah”, ujarnya pada Senin, 14 Juni 2021.
Kata dia, pemerintah tidak bisa berutang terus menerus, maka potensi pajak harus dimaksimalkan.
“Oleh karena itu seluruh potensi dalam peningkatan sumber pendapatan negara mesti digerek,” katanya.
Di lain sisi, Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta pemerintah memikirkan kepentingan rakyat kecil terkait kisruh sembako dan pendidikan dikenai pajak.
Ada dua jenis barang dan 11 jenis jasa yang masuk dalam rencana pemerintah untuk dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebelumnya, dua jenis barang dan 11 jenis jasa tersebut bebas dari PPN.
Rencana pemerintah untuk memberikan pajak terhadap dua jenis barang dan 11 jenis jasa itu pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Kebijakan tersebut akan mengorbankan rakyat kecil,” kata Heri Gunawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR.
Meskipun telah menjadi polemik di tengah masyarakat, Heri Gunawan berujar hingga saat ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP dimaksud.
Namun, RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah.
“Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya juga tidak tepat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar pria yang akrab disapa Hergun itu.
Menurut Hergun, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum, pasalnya belum mendapatkan persetujuan dari DPR.
Hergun juga menuntut pemerintah untuk menjelaskan terkait usulan tersebut dan jangan menghindar.
Mengingat isu tersebut bersifat sensitif, jika pemerintah menghindar, justru akan menyulut polemik menjadi lebih besar.
Hergun menuturkan jika pihaknya sama sekali belum mengetahui draf RUU tentang pajak sembako itu.
Dihadapkan situasi saat ini terkait utang negara dan kondisi pendapatan ekonomi nasional, politisi dari partai Gerindra itu bisa memaklumi upaya yang dilakukan pemerintah.
“Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kami siap membahasnya dengan pemerintah mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil,” tuturnya/Red