Oleh: Rifa Rosyaadah, SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNDIP
BAKINUPDATE.COM,- Hukum Pidana merupakan suatu peraturan yang sifatnya memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melanggar peraturan tersebut.
Kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, ataupun penipuan merupakan beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam tindak pidana yang mana masing-masing hukumannya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu Pembaca ketahui, dasar hukum yang negara Indonesia saat ini gunakan dalam penyelesaian kasus pidana ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana Kitab ini bukan merupakan produk hukum asli Indonesia melainkan peninggalan dari Belanda.
Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun, akan tetapi Peraturan yang digunakan dalam penyelesaian hukum pidana masih saja menginduk dari bangsa penjajah, Belanda.
Tentuhal ini harus menjadi perhatian, karena sejak Indonesia merdeka hingga saat ini pastinya ada beberapa isi dari KUHP yang sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada di Indonesia, sehingga perlu diadakannya suatu pembaharuan peraturan yang disesuaikan dengan budaya, struktur dan juga substansi dari tujuan bangsa Indonesia itu sendiri.
Seperti kita ketahui, dalam KUHP ujung dari suatu kesalahan seseorang yang unsur-unsur tindakannya telah memenuhi Pasal di KUHP maka akan dikenakan pidana, entah itu denda ataupun penjara.
Saat ini pun tidak asing bagi kita mendengar berita kasus pidana di media massa. Sebagai contoh pada pasal 363 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa seorang yang telah mengambil barang milik orang lain, yang bukan menjadi haknya secara melawan hukum maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Lantas, bagaimana jika seseorang mencuri makanan di warung karena kelaparan? Apakah tetap harus dikenakan hukuman 5 (tahun) penjara, atau dikenakan denda? Bagaimana jika pelaku tersebut seorang tulang punggung keluarga? Bagaimana nasib keluarganya? Yang perlu diperhatikan ialah masihkah efektif hukuman penjara menjadi solusi dari setiap masalah pidana?
Adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP) saat ini sedang digadang-gadang sebagai terobosan hukum pidana nasional di Indonesia, yang mana salah satu tujuan utamanya ialah untuk mewujudkan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, juga untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, tujuan pembaruan KUHP adalah untuk menyesuaikan materi hukum pidana nasional dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia.
Perlu pembaca ketahui, arah berpikir dalam penyusunan RUUKUHP ini ialah hukum progresif, yang mana menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo seorang Begawan hukum, bahwa paradigma (cara berpikir) yang ditujukan kepada aparat penegak hukum terutama Hakim agar tidak terbelenggu pada hukum positif atau dalam artian hanya terfokus pada isi-isi pasal, yang sampai saat ini banyak memberikan ketidakadilan bagi para pencari keadian.
Penyelesaian hukum pidana di luar pengadilan menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUUKUHP ini, yang mana fokus dari penyelesaian suatu kasus tidak harus diselesaikan di pengadilan melainkan dapat diselesaikan di luar pengadilan (non penal).
Pada proses penyelesaian non penal ini, suatu proses yang dilakukan dengan pendekatan budaya, agama, atau dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan.
Salah satu pemikiran hukum progresif dalam penyelesaian kasus hukum pidana ialah pada penyelesaian suatu masalah hukum pidana tidak hanya berfokus pada isi-isi pasal, juga tidak hanya berorientasi membuat pelaku jera, melainkan mengembalikan pelaku agar diterima di masyarakat seperti semula juga memberikan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Karena bagi penganut paham hukum progresif, penjara bukan merupakan satu-satunya solusi, dan pidana penjara juga tidak menjamin pelaku dapat jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, adanya penyelesaian hukum pidana di luar pengadilan tentunya perlu menjadi pertimbangan para penegak hukum juga menjadi pertimbangan para penyusun peraturan perundang-undangan.
Dengan melihat realita bahwa pidana penjara tidak lagi relevan untuk membuat pelaku jera, justru hampir setiap hari kita mendengar berita tindak kriminal di media massa menjadi catatan khusus bahwa pidana penjara bukan merupakan satu-satunya solusi dalam penyelesaikan kasus pidana.
Seperti penyelesaian kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban agar memperoleh keadilan (misalnya pengembalian barang curian kembali seperti semula/ganti rugi pelaku atas kerugian korban) bisa menjadi suatu terobosan, begitu pun dengan tindak pidana lain agar tidak semua tindakan berujung di Pengadilan.