Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas Murni Setelah Jalani 8 Tahun Penjara

Bakinupdate.com - Mei 18, 2021
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas Murni Setelah Jalani 8 Tahun Penjara

BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang sempat terjerat kasus suap bansos Pemkot Bandung akhirnya bebas dari penjara.

Edi bebas murni seusai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun yang diterimanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Elly Yuzar saat diwawancarai via telepon selulernya pada Selasa 18 Mei 2021.

“Iya benar sudah bebas tadi pagi dan dijemput banyak orang,” ucapnya.Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang sempat terjerat kasus suap bansos Pemkot Bandung akhirnya bebas dari penjara. 

Edi bebas murni seusai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun yang diterimanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Elly Yuzar saat diwawancarai via telepon selulernya pada Selasa 18 Mei 2021. 

“Iya benar sudah bebas tadi pagi dan dijemput banyak orang,” ucapnya.

Kebebasan Edi Siswadi tidak harus lapor ke Bapas karena bebas murni/elf

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23