 |
| Para ketua kelompok blok Cibeureum Pasar Ciwidey |
BAKINUPDATE.COM – Hari ini Pegadilan Negeri (PN) Bale Bandung akan
menggelar sidang perdana perkara perdata gugatan Bupati Bandung oleh para
pedagang pasar Ciwidey blok Cibeureum sebesar Rp 546.040.400.000. Dasar gugatan
tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Registrasi
Perkara Nomor 154/ pdt G/2017/PN.Blb. Seperti yang dilansir soreangonline.
Kuasa
hukum penggugat, H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH, MM dan Rekan
membenarkannya.”Betul, hari ini Kamis (28/9) pukul 09.00 WIB. Para wakil
kelompok pedagang dan Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar Ciwidey
(LP3C) sebanyak 50 orang akan hadir. Awalnya mau banyak, tapi saya larang.
Kurang baik kayaknya,”tuturnya.
Menurutnya,
pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan oleh karenanya
patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian. Gugatan ganti rugi materiil
sebesar Rp 46.040.400.000 dan immateriiil Rp 500 miliar atau nilai gugatan
sebesar Rp 546.040.400.000 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Miliar Empat Puluh Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah).
Gugatan
terhadap Bupati Bandung diharapkan ada keadilan bagi para pedagang pasar
Ciwidey dan dijadikan bahan oleh bupati serta bawahannya untuk bekerja lebih
cepat, tegas dan bijaksana dalam memimpin masyarakat.
“Ranah
pengadilan merupakan langkah maju yang dilakukan masyarakat karena taat akan
aturan dan langkah mundur bagi Pemkab Bandung yang terasa kebijakannya tidak
nyaman oleh warganya. Itu baru satu persoalan,” ujar Ketua NasDem Kab. Bandung,
H. Agus Yasmin.
Berita
ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari bagian hukum Pemkab Bandung,
Kadisperindag dan para asisten mengenai kesiapan menghadapi gugatan tersebut.
(bung wir).
Redaktur : AMF