BAKINUPDATE.COM –
Sidang gugatan Bupati Bandung oleh pedagang pasar Ciwidey hari ini di Pegadilan
Negeri (PN) Bale Bandung gagal digelar di karenakan Kepala Badan Pertanahan
Negara (BPN) Kabupaten Bandung tidak hadir dipersidangan walaupun sudah
diundang secara patut.
Sidang yang dibuka
pukul 11.30 WIB itu, Ketua majelis hakim memanggil para pihak, yaitu penasehat
hukum pedagang Pasar Ciwidey, Bupati Bandung yang diwakili Kabag Hukum, dan
pihak PT Primatama Cipta Sarana.
Ketika ketua majelis
memanggil Kepala BPN Kab. Bandung berulang kali tidak hadir, ketua majelis
menyatakan sidang ditunda hingga 10 Oktober 2017. Massa pun meninggalkan ruang
sidang dengan meluapkan kekecewaannya.
Menanggapi hal ini
Kuasa Hukum pedagang pasar ciwidey, H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH, MM
Mengatakan “Saya melihat kinerja kepala Badan Pertanahan Negara (BPN)
Kabupaten Bandung yang tidak menghargai panggilan pengadilan dan saya harap
dipersidangan yang akan datang semua pihak dapat menghadirinya dan
mudah-mudahan masa yang hadir tidak terlalu banyak”, tuturnya.
Sementara itu, kuasa
hukum Bupati Bandung, Dicky Anugerah memenuhi panggilan persidangan ini sebagai
bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang terjadi. Apa pun hasilnya
akan diputus dalam persidangan ini.
“Kepada pihak
penggugat, kami tidak menganggap persidangan ini sebagai lawan, apalagi musuh
karena pengugat merupakan masyarakat Kab. Bandung. Ranah pengadilan ini,
mungkin sebuah jalan untuk menuju kepastian hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Redaktur : Asep Musthopa Fauzie